Pages

Senin, 09 Mei 2011

Qadha Shalat

Para ulama sepakat bahwa barang siapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menqadha’nya. Baik shalat itu ditinggalkannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran. Sedangkan wanita haid dan nifas tidak wajib mengqadha’nya walaupun waktunya luas. Sebab kewajiban shalat gugur dari mereka. Mereka, jika tidak wajib mengerjakan secara tepat waktu maka tidak wajib pula mengerjakan secara qadha’. Dan terdapat perselisihan pendapat tentang kewajiban qadha’ atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.

Mazhab Hanafi mengatakan: Wajib qadha’ atas orang yang hilang akalnya karena benda yang memabukkan yang diharamkan seperti arak dan seterusnya. Sedangkan orang yang hilang akal karena ping¬san atau gila, maka kewajiban qadha’ itu menjadi gugur dengan dua syarat:
Pertama: Pingsan atau gilanya itu berlangsung terus sampai lebih dari lima kali waktu shalat. Sedangkan kalau hanya lima kali shalat atau kurang dari itu, maka wajib qadha’ atasnya.
Kedua: Tidak sadar selama masa pingsan atau gilanya itu pada waktu shalat: Kalau ia sadar dan belum shalat, maka wajib qadha’ atasnya.

Maliki: Orang gila dan pingsan wajib qadha’. Sedangkan orang yang mabuk, apabila itu disebabkan oleh barang haram maka ia wajib qadha’, dan jika disebabkan oleh barang halal, seperti orang yang minum susu asam lalu mabuk, maka tidak wajib qadha atasnya.

Hambali: Orang yang pingsan dan mabuk karena benda haram wajib qadha, sedangkan orang gila tidak wajib.

Syafi’i: Orang gila tidak wajib qadha apabila gilanya itu menghabiskan seluruh waktu shalat (dalam satu hari), begitu pula orang yang pingsan dan orang yang mabuk jika pingsan dan mabuknya itu bukan disebabkan oleh minuman keras yang diharamkan. Kalau tidak demikian maka wajib qadha atasnya.

Imamiyah: Orang yang mabuk karena minuman-minuman keras yang diharamkan, wajib qadha’ secara mudak, baik ia meminumnya dengan sadar atau tidak sadar, terpaksa atau dipaksa. Sedangkan orang gila dan orang pingsan, tidak wajib qadha atas mereka.

0 komentar:

Posting Komentar